EKONOMI KOPERASI
TUGAS 2
(M.4, M.5, M.6)
DISUSUN OLEH :
NAMA
|
OVA DWI GUNAWAN
|
NPM
|
15216700
|
KELAS
|
3EA25
|
MATA KULIAH
|
EKONOMI KOPERASI
|
NAMA DOSEN
|
FEBRIANA PUSPITA SARI
|
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
ABSTRAK :
Assalamualaikum, Hallo para pembaca cerdas sekalian sebelumnya saya mau mengucapkan terimakasih dan bersyukur alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah memberi saya kesehatan jasmani dan rohani sehigga dapat menyelesaikan tugas ini, kepada orang tua saya tercinta, sahabat-sahabat dan teman-teman yang saya sayangi, dalam postingan blog saya kali ini, saya mau pos tentang artikel tugas kuliah saya dan tugas ini, semata-mata dibuat untuk memenuhi tugas Softskill dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi. Yang di bimbing dan di ajar oleh Ibu Dosen Febriana Puspita Sari yang terhormat. Mengenai sub materi yang akan di bahas dalam postingan artikel blog ini, adalah tentang kelanjutan dari tugas minggu 1 sampai minggu ke 3 kemarin, dan sekarang saya mau melanjutkan tugas selanjutnya, yaitu untuk minggu ke 4 sampai minggu ke 6. Yang masing-masing saya bagi lagi kedalam 3 Bab atau 3 Materi sekaligus. Berikut dibawah ini mengenai materi yang akan saya bahas :
DAFTAR ISI :
1. BAB I :
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI (Minggu ke 4)
2. BAB II :
3. BAB III :
SISA HASIL USAHA KOPERASI (Minggu ke 5)
3. BAB III :
POLA
MANAJEMEN KOPERASI (Minggu ke 6)
BAB I
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,
Tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Ø
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
-
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
-
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
-
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut
UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
•
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
•
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
•
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
•
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
•
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key
success factors kegiatan usaha koperasi :
•
Status dan motif anggota koperasi
•
Bidang usaha (bisnis)
•
Permodalan Koperasi
•
Manajemen Koperasi
•
Organisasi Koperasi
•
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status
& Motif Anggota
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan modal investasi
•
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
a.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.
Memiliki pola income reguler yang pasti.
9. PERMODALAN KOPERASI
•
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif
Pemenuhan Modal
•
Prinsip alokasi flow permodalan :
a.
Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b.
Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
•
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
•
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
BAB II
SISA HASIL USAHA KOPERASI
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B.
Informasi Dasar SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian
(presentase) SHU anggota
Total
simpanan seluruh anggota
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah
simpanan per anggota
Omzet
atau volume usaha per anggota
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet
atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
SHU
yang dibagi berasal dari anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
SHU
anngota dibayar secara tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
SHU
anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil
transaksi para anggotanya.
SHU
anggota dilakukan transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
E.
Pembagian SHU per anggota
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan
penerimaan total.
Perhitungan
pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
Persentase
SHU anggota
Total
transaksi usaha
Total
simpanan semua anggota
Jumlah
simpanan per anggota
Bagian
SHU untuk simpanan anggota
Bagian
SHU untuk transaksi usaha
Total
seluruh transaksi usaha
Pembagian
SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
CONTOH
:
Perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan
lain Rp 150.000
Rp
1.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp 800.000
Beban
Operasional Rp (300.000)
Beban
Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU
Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU
setelah Pajak Rp 418.500
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
–
Transaksi Anggota Rp 400.000
–
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6.
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
:
SHU
yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan
:
SHUA
: Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA
= VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Contoh
:
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota
1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota
2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota
3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota
4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota
5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA
x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU
Usaha Anggota = Va / VUK
SHU
Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU
Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU
Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU
Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU
Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah
JUA = 0.99
SHU
Modal Anggota = Sa / TMS
SHU
Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU
Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU
Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah
JMA= 1
SHUPA
= JUA + JMA
SHUPA
1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA
2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA
3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA
4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA
5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah
SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh
kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui
Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,-
sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total
simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU
KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
=
Rp. 7000,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
=
Rp.10.000,-
BAB III
POLA MANAJEMEN KOPERASI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut
UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
Anggaran
dasar
Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian
SHU
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a.
Pengertian Manajemen
Pengertian
Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada
baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen
berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”.
Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions
in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di
perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford
adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen
adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau
“pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian
managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling
people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau
benda).
Menurut
Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut
R. Terry
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Menurut
Lawrence A. Appley
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut
Drs. Oey Liang Lee
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Menurut
Fayol
Fungsi-fungsi
untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Menurut
Mary Parker Follet
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain
dibutuhkan keterampilan khusus.
b.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul
Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret
Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr.
G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
c.
Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
Planning
(Perencanaan)
Organizing
(Pengorganisasian)
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2.
Rapat Anggota
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
AD/ART
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
RGBPK
dan RAPBK
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
keputusan RAT.
Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
proker
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
Inventaris.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan
administrasi
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan
RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
4.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
Siklus
pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan
kepuasan dalam pekerjaannya.
Harus
berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
Harus
membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen
operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin
dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi.
Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area,
manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di
antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer,
bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief
Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial
Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran manajer
Henry
Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh
peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan
kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar
pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial
dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin,
dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer
sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang
ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer
tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep,
ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep
tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk
mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu
rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan
atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan
keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain
(humanity skill)
Selain
kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan
berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut
juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu
diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi
yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai
dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan
berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun
bawah.
Keterampilan
teknis (technical skill)
Keterampilan
ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah.
Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan
tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat
kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan
dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A) Keterampilan manajemen waktu
Merupakan
keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan
waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew
Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji
$2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per
minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah
$800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap
menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu
saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu
yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti
membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
B) Keterampilan membuat keputusan
Merupakan
kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam
memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi
seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin
mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer
harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil
untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif
yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir,
manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta
mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
b.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
·
System sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
·
The Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
Stabilitas
kerjasama.
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
SUMBER REFERENSI :
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
(Diakses Sabtu 07/11/2015 11:33)
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
(Diakses Sabtu 07/11/2015 11:40)
http://daksinasyalsa.blogspot.co.id/2014/10/permodalan-dalam-koperasi-dan-shu-sisa.html
(Diakses Sabtu 07/11/2015 11:52)
Belum ada tanggapan untuk "Ekonomi Koperasi (Belajar Mengenai Koperasi Bagian 2)"
Post a Comment