Sejarah HAM Dan Pelaksanaannya Sejak Tahun 1945 Sampai Sekarang Di Indonesia
yohoho.. hey guys salam inspirasi pengetahuan buat kalian semua. Jumpa lagi dengan blog saya yang tercinta ini hehe..., diartikel kali ini saya akan membahas tentang HAM yang ada di Indonesia baik berupa sejarah dan pelaksanaanya sejak tahun 1945 sampai sekarang. langsung saja check this out! dibawah ini :
a. PERIODE SEBELUM
KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, telah
memperhatikan masalah KEBEBASAN di Indonesia. menurut pemikiran
Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk berserikat/berkelompok dan bebas
mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun
1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja kereta api dan trem
dan juga serikat pekerja bumi putera
Serikat pekerja itu juga merupakan serikat
pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H Agus
Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip untuk mendapat kelayakan hidup
dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi.
Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada waktu itu menggunakan prinsip
marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad Hatta juga
pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial, hak politik, hak
menentukan nasib sendiri, hak berpendapat,.
Hak juga pernah dibahas pada saat
perdebatan BPUPKI, perdebatan itu juga dipikirkan oleh Soekarno,
Muhammad Hatta, Soepomo, dan Muhammad Yamin.
b. PERIODE AWAL
KEMERDEKAAN (1945-1950)
Pada awal kemerdekaan pemikiran HAM masih
menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik, hak berpendapat.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal (tapi
masih belum sempurna) dan masuk ke dalam hukum dasar
negara(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah dinyatakan pada
tanggal 1 november 1945, yaitu:
“sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum
sebagai bukti bahwa bagi kita cita cita dan dasar kerakyatan itu benar dan
pedoman penghimpunan masyarakat dan Negara kita.mungkin sebagai akibat
pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut
kehendak rakyat yang terbanyak”
Pada langkah selanjutnya, pemerintah memberikan
keluasan pada rakyat untuk mendirikan partai politik sendiri, sesuai dengan
yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 yang antara
lain menyatakan: 1.pemerintah menyukai timbulnya partai partai
politik,karena dengan partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang
teratur segalah aliran paham yang ada dalam masyarakat.2.pemerintah
berharap partai partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan
anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946.
c. PERIODE
1950-1959
Dalam periode ini perjalanan Negara Indonesia
dikenal dengan sebutan periode demokrasi perlementer.pemikiran HAM pada masa
ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang
menjadi semangat demokrasiliberal atau demokrasi
perlementer mendapatkan tempat dikalangan elit politik.bahkan
menurut prof.Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini
mengalami “bulan madu” kebebasan.indikator menurut ahli hukum tata
Negara ini ada tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik
dengan beragam ideologinya masing masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah
satu pilar demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum
sebagai pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair
(keadilan) dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai
representer dari kedaulatan rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja
dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control yang
semakin efektif terhadap eksekutif.kelima,wacana dan pemikiran HAM memdapatkan
iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasan yang memberikan ruang
kebebasan.`
d. PERIODE
1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang
berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakansoekarno
terhadap sistem demokrasi perlementar.pada sistem ini kekuasan terpusat dan
berada ditangan presiden.akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden
melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran
suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur.dalam
kaitannya dengan HAM,telah terjadi pemasungan hak asasi manusia masyarakat
yaituhak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul
dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain terjadi sikap
restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
e. PERIODE
1966-1998
Pada masa ini kurang-lebih ada tiga
pelanggaran HAM dalam praktek- praktek politiknya:
Pertama, yang
sampai sekarang masih cukup popular yaitu, represi politik oleh aparat Negara,
sekali pun intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus penangan tanjung
priok, kedung ombo, santa cruz, dan sebaginya.
Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai
politik, atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi. Praktek ini
termasuk pelanggaran HAM dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuK bebas
berserikat, berkomplot,berorganisasi, dan hak mengeluarkan pendapat.
Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan juga
implikasi sosialnya, bentuk ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang masih sering
dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan secara terorganisir maupun yang tidak
terorganisir.
Dalam perkembangannya seiring dengan munculnya
berbagai pelanggaran HAM muncul pula semangat untuk menegakkan HAM,dengan
mengadakan salah satu seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan
gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,pembentukan komisi dan
pengadilan HAM untuk wilayah asia.selanjutnya diadakan seminar nasional hukum
pada tahun 1968 yang merekomendasikan perlunya hak uji materi (judicial
riview) untuk dilakukan guna melindungi HAM.seperti yang dikemukakan
oleh Archibald cox bahwa hak uji materi diadakan tidak lain untuk
melindungi kebebasan dasar manusia.begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP
MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui panitia adhoe IV telah menyiapkkan rumusan
yang akan di tuangkan dalam piagam tentang hak asasi manusia dan hak hak serta
kewajiban warga negara.
Sementara itu pada sekitar awal tahun 1970-an
sampai akhir 1980-an persoalan HAM semakin menurun karena HAM pada saat itu
sudah tidak lagi dihormati,dilindungi,ditegakkan serta diperjuangkan.pemikiran
elit pada masa ini telah di tandai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai
produk barat dan individualistic serta bertentangan dengan paham kekeluargaan
yang dianut oleh Indonesia.pemerintahan pada periode ini bersifat defensive dan
represif yang di cerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap
HAM.sikap defensive dalam pemerintahan terlihat dalam ungkpan bahwa HAM adalah
produk pemikiran barat yang bertentangan dengan nilai nilai luhur budaya bangsa
Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta bangsa bangsa Indonesia telah lebih
dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu
dari pada lahirnya deklarasi universal HAM.Selain itu sifat defensiv
pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa isu HAM sering kali digunakan
oleh Negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti
Indonesia ini.
Meskipun pihak pemerintahan mengalami
kemunduran,pemikiran HAM nampaknya terus ada pada masa ini terutama didalam
kalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan masyarakat
akademisi yang concern terhadap penegakan HAM.upaya yang dilakukan untuk
masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan
pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus tanjung priok,kasus DOM diaceh dsb.
Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat pada
periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakankarena terjadi
pergeseran strategi pemerintah dari reprensif dan depensif menuju strategi
akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.salah satu
sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan
dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) Berdasarkan KEPRES
No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993.lembaga ini memiliki tugas untuk
memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan memberi pendapat,
pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksaan HAM.selain itu
komisi ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD
1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM
atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM.
Dampak dari sikap akomodatif pemerintahan ini
dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigma
pemerintahan terhadap HAM dan particularistic ke universalistic serta semakin
kooperatifnya pemerintahan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.
Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada
penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek
politik, ekonomi, dan pendidikan.
- POLITIK
Salah satu kebijakan politik yang mendukung
persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah
didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September
1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia
diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik
untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran
- EKONOMI
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan
ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur
administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi
didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk
mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada
pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara
layak.
- PENDIDIKAN
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru
menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses
memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib
belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian,
masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
f. PERIODE 1998-SEKARANG
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998
memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada kemajuan dan perlindungan HAM
di Indonesia pada saat itu mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan
pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan
HAM.selanjutnya dilaksanakana penyusunan peraturan perundang undangan yang
berkaitan dengan keberlakuan HAM dalam kehidupa ketatanegaraan dan kemaysrakat
di indomesia.demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap
instrument HAM internasional semakin ditingkatkan.hasil dari pengkajian
tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya
yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrument
internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prscriptive status)
dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behavior).pada
tahap status penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang
undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara (undang undang dasar
1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang (UU),peraturan pemerintahan dan
ketentuan perundang undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan habibie penghormatan dan pemajuan HAM
mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR
NO XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvesi HAM yaitu:
konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejamlainnya dengan UU no
5/19999;konvensi penghapusan segalah bentuk diskriminasi rasial dengan UU
No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak
untuk nerorganisasi dengan kepres No 83/1998;konvensi ILO No.105 tentang
penghapusan kerja paksa dengan UU No 19/1999;konvensi ILO No 111 tentang
diskirminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU no 21/1999;konvensi ILO No
138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No
20/1999.selain itu juga dilaksanakan program “rencana aksi nasioanal HAM pada
15 agustus 1998 yang didasarkan pada empar pilar yaitu:
1. Persiapan pengesahan
perangkat internasional dibidang HAM.
2. Desiminasi informasi dan
pendidikan bidang HAM.
3. Penentuan skala prioritas
pelaksana HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat
internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan
nasional.
Sekian dan terimakasih banyak telah bekunjung ke sinih. Semoga artikel yang kalian baca menjadi ilmu yang bermanfaat buat kalian semua see you muacchh!!! :*
Great survey, I'm sure you're getting a great response.
ReplyDeleteyohoho unblocked