Yohohoho..... Salam inspirasi super cool buat kalian para pembaca. Hay guys! jumpa lagi dengan blog saya kali ini, sekarang saya ingin membahas sejarah tentang Sistem Pemerintahan Indonesia sejak tahun 1945 sampai sekarang. marih kita simak penjelasannya dibawah ini agar dapat menambah ilmu dan pengetahuan kalian dan juga rasa cinta kita untuk tanah air ibupertiwi ini yaitu Indonesia. hehe... yuk langsung aja check this out!:
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA TAHUN
1945-SEKARANG
SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
TAHUN 1945-1949
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan
setelah kemerdekaan Indonesia. Namun karena kedatangan sekutu pada Agresi
Militer, berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri
sehingga sistem pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan
parlementer.
Secara umum, terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945
antara lain: a. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari
pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR. b. Terjadinya perubahan
sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD
1945 belum dibentuk, karena UUD 1945 pada saat ini tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya mengingat kondisi Indonesia yang sedang disibukkan dengan perjuangan
mempertahankan kemerdekaan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan
Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Hal ini
berdasarkan pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945,
diputuskanlah bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Sehingga pada tanggal 14 November 1945 dibentuklah Kabinet Semi-Presidensiel
(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan
sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Dari segi sejarah sistem pemerintahan yang berlaku di masa
ini adalah sistem pemerintahan presidensil, namun terhitung sejak tanggal 14
November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan
Sjahrir, dengan kata lain sistem pemerintahannya pun berubah ke parlementer.
Alasan politis untuk mengubah sistem pemerintahan dari Presidensiil menjadi
Parlementer dipicu karena seminggu sebelum perubahan pemerintahan itu, Den Haag
mengumumkan dasar rencananya. Soekarno menolak hal ini sedangkan Sjahrir
mengumumkan pada tanggal 4 Desember 1945 bahwa pemerintahnya menerima tawaran
ini dengan syarat pengakuan Belanda atas Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28
Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang
“Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia
Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan
syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan
oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus
1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
“Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.
TAHUN 1949-1950
Bentuk Negara: Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
Bentuk pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi
dengan RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer.
Namun karena sistem yang diterapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat semu
maka sistem pemerintahan pada saat itu disebut dengan Quasi Parlementer.
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah sistem
pemerintahan parlementer, yang meganut Sistem multi partai. Didasarkan pada
konstitusi RIS, pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer
kabinet semu (Quasy Parlementary). Perlu diketahui bahwa Sistem Pemerintahan
yang dianut pada masa konstitusi RIS bukanlah cabinet parlementer murni karena
dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Diadakannya perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi
negara serikat ini adalah merupakan konsekuensi sebagai diterimanya hasil
Konferensi Meja Bundar (KMB). Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini karena adanya campur tangan dari PBB
yang memfasilitasinya.
Wujud dari campur tangan PBB tersebut adanya konfrensi di
atas yaitu : - Indonesia merupakan Negara bagian RIS - Indonesia RIS yang di
maksud Sumatera dan Jawa - Wilayah diperkecil dan Indonesia di dalamnya - RIS
mempunyai kedudukan yang sama dengan Belanda - Indonesia adalah bagian dari RIS
yang meliputi Jawa, Sumatera dan Indonesia Timur.
Dalam RIS ada point-point sebagai berikut :
1. Pemerintah berhak atas kekuasaan TJ atau UU Darurat
2. UU Darurat mempunyai kekuatan atas UU Federasi
Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan
parlementer ini, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat.
TAHUN 1950-1959
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
UUDS 1950 merupakan konsitutsi yang berlaku di negara
Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5
Juli 1959. Presideng Soekarno mengeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam
sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.
Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah
menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950,
dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Masa
ini merupakan masa berakhirnya Negara Indonesia yang federalis. Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Adapun ciri-ciriny adalah :
a. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Diawali dari tanggal 15 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar
Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS NKRI, UU No. 7/1850, LN No.
56/1950) disetujui oleh DPR dan Senat RIS. Pada tanggal yang sama pula, DPR dan
Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya
NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk
federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia
dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
UUDS ini merupakan adopsi dari UUD RIS yang mengalami
sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan bentuk negara dari
negara serikat ke negara kesatuan.
Antara 1950 – 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan
parlementer yang dalam waktu 4 tahun telah terjadi 33 kali pergantian kabinet
(Feith, 1962 dan Feith, 1999). Setelah unitary dari Republik Indonesia Serikat
(RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia mulai
menganut sistem Demokrasi Liberal dimana dalam sistem ini pemerintahan
berbentuk parlementer sehingga perdana menteri langsung bertanggung jawab
kepada parlemen (DPR) yang terdiri dari kekuatan-kekuatan partai. Anggota DPR
berjumlah 232 orang yang terdiri dari Masyumi (49 kursi), PNI (36 kursi), PSI
(17 kursi), PKI (13 kursi), Partai Katholik (9 kursi), Partai Kristen (5
kursi), dan Murba (4 kursi), sedangkan sisa kursi dibagikan kepada
partai-partai atau perorangan, yang tak satupun dari mereka mendapat lebih dari
17 kursi. Ini merupakan suatu struktur yang tidak menopang suatu
pemerintahan-pemerintahan yang kuat, tetapi umumnya diyakini bahwa struktur
kepartaian tersebut akan disederhanakan apabila pemilihan umum dilaksanakan.
Setelah pembentukan NKRI diadakanlah berbagai usaha untuk
menyusun Undang-Undang Dasar baru dengan membentuk Lembaga Konstituante.
Lembaga Konstituante adalah lembaga yang diserahi tugas untuk membentuk UUD
baru. Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai
amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat
konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi
Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
TAHUN 1959-1966 (Orde Lama)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi:
Tidak berlakunya UUDS (Undang-Undang Dasar Serikat) 1950 dan berlakunya kembali
UUD 1945.
Pembubaran Badan Konstitusional.
Membentuk MPR sementara dan DPA sementara.
Sebagaimana dibentuknya sebuah badan konstituante yang
bertugas membuat dan menyusun Undang Undang Dasar baru seperti yang diamanatkan
UUDS 1950 pada tahun 1950, namun sampai akhir tahun 1959, badan ini belum juga
berhasil merumuskan Undang Undang Dasar yang baru, hingga akhirnya Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959. Bung Karno dengan dukungan
Angkatan Darat, mengumumkan dekrit 5 Juli 1959. Isinya; membubarkan Badan
Konstituante dan kembali ke UUD 1945. Sejak 1959 sampai 1966, Bung Karno
memerintah dengan dekrit, menafikan Pemilu dan mengangkat dirinya sebagai
presiden seumur hidup, serta membentuk MPRS dan DPRS. Sistem yang diberlakukan
pada masa ini adalah sistem pemerintahan presidensil.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri
masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim
disebut masa Demokrasi Terpimpin. Isinya ialah:
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Sejak tahun 1959-1966, Bung Karno menerapkan demokrasi
terpimpin. Semua anggota DPR-GR dan MPRS diangkat untuk mendukung program
pemerintahannya yang lebih fokus pada bidang politik. Bung Karno berusaha keras
menggiring partai-partai politik ke dalam ideologisasi NASAKOM—Nasional, Agama
dan Komunis. Tiga pilar utama partai politik yang mewakili NASAKOM adalah PNI,
NU dan PKI. Bung Karno menggelorakan Manifesto Politik USDEK. Dia menggalang
dukungan dari semua kekuatan NASAKOM. Era Demokrasi Terpimpin adalah kolaborasi
antara kekuasaan kaum borjuis dengan komunis itu ternyata gagal dalam
memperbaiki sistem perekonomian Indonesia, malahan yang terjadi adalah
penurunan cadangan devisa, inflasi terus menaik tanpa terkendali, korupsi kaum
birokrat dan militer merajalela, sehingga puncaknya adalah pemberontakan PKI
yang dikenal dengan pemberontakan G 30 S/ PKI. Selain itu, Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang
menghalanginya sehingga nasib partai politik ditentukan oleh presiden (10
parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat. Berdasarkan UUD
1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya
bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden
menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan
adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil
Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan
dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing
berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen. Presiden juga
membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan
anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum
sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang
duduk di MPR. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan
Setuju pada manifesto Politik. Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota
DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas
pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). TAHUN 1966-1998 UUD
yang sama pernah ditafsirkan sebagai single-executive sistem, sesuai ketetapan
Pasal 4 sampai 15 dan Presiden menjabat sebagai Kepala Negara serta sekaligus
Kepala Pemerintahan. Antara 1966 sampai 1998, berlaku sistem pemerintahan untuk
negara integralistik dengan konsentrasi kekuasaan amat besar pada Presiden (too
stong presidency). Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998. Pada 1968,
MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden,
dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, dan 1998. Pada dasarnya sistem yang diberlakukan pada masa
ini adalah sistem pemerintahan presidensil. Dalam masa ini, DPR berada di bawah
kontrol eksekutif. Kekuasaan presiden yang terlalu besar dianggap telah mematikan
proses demokratisasi dalam bernegara. DPR sebagai lembaga legislatif yang
diharapkan mampu menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances) dalam
prakteknya hanya sebagai pelengkap dan penghias struktur ketatanegaraan yang
ditujukan hanya untuk memperkuat posisi presiden yang saat itu dipegang oleh
Soeharto.
TAHUN
1966 – 1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
TAHUN 1998-sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Masa ini merupakan masa dimana telah berakhrirnya rezim orde
baru dan dimulainya masa reformasi. Pasca orde baru UUD 1945 telah diamandemen
sebanyak empat kali. Sejak 2002, dengan berlakunya UUD hasil amandemen keempat,
berlaku sistem presidensial. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan negara
tertinggi dan sebagai perwujudan dari rakyat dihapus, dan badan legislatif
ditetapkan menjadi badan bi-kameral dengan kekuasaan yang lebih besar (stong
legislative). UUD 2002 hasil amandemen bahkan telah menimbulkan kompleksitas
baru dalam hubungan eksekutif dan legislative, bila presiden yang dipilih
langsung dan mendapat dukungan popular yang besar tidak mampu menjalankan
pemerintahannya secara efektif karena tidak mendapat dukungan penuh dari
koalisi partai-partai mayoritas di DPR. Political gridlocks semacam itu telah
diperkirakan dan karenanya ingin dihindari oleh para perancang UUD 1945, hampir
6 dekade yang lalu, sehingga akhirnya tidak memilih sistem presidensial sebagai
sistem pemerintahan untuk negara Indonesia yang baru merdeka. (Setneng RI, 1998
dan Kusuma, FH-UI, 2004). Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat
UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem
presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru.
MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power,
lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang
jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan
diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002) :
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR
ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Sekian dari saya dan terimakasih banyak semoga bermanfaat see you....!!!!
sangat lengkap mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia , sangat bermanfaat bagi saya. terimakasih.
ReplyDeletesama-sama semoga menjadi ilmu yang bermanfaat ya gan serta menambah wawasan kita. terimakasih juga sudah berkunjung ke sinih ya.
Deletelengkap banget tapi ada yang kurang yang order baru
ReplyDeletemaksudnya orde
ReplyDeletePemerintah berhak atas kekuasaan TJ atau UU Darurat
ReplyDeletengomong2 "TJ" itu apa ya? sorry masih pemula
Yakin anda selalu tidak hoki?? Kami tantang anda yang merasa selalu tidak hoki... Kami yakin tidak ada orang yang tidak hoki...disini akan kami adu hoki anda dengan hoki pemain lain...
ReplyDelete==DONACOPOKER=
Kami yakin anda lebih hoki bersama kami..!! sudah terbukti....
Hubungi Kami Secepatnya Di :
WHATSAPP : +6281333555662
Permainan poker menjadi salah satunya jenis permainan yang cukup digemari oleh banyak kalangan. Bukan hanya oleh anak muda tetapi oleh orang-orang dewasa. Permainan ini tidak hanya dapat memberi keseruan serta kesenangan bagi siapa saja yang memainkannya, saat ini tersedia peluang untuk bisa memperoleh penghasilan.
ReplyDeletehttp://167.71.214.170/
Texas Poker
Judi Poker
Sakong Online
Deposit Pakai Pulsa Di Agen Judi Online Terpercaya Pokervita
Kontak Pokervita
Livechat Pokervita
WA: 08122222996
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
Museum Poker
ReplyDeleteAgen judi Poker terbaru
POKER ONLINE DEPOSIT VIA PULSA & DEPOSIT VIA OVOPAY
#bonus deposit pulsa dengan minimal depo 50 rb
Link alternatif MuseumPoker : museumpoker.cc
BISA DEPOSIT VIA PULSA XL
ReplyDeleteDewaZeus adalah partner dari situs ZeusBola, yg merupakan bandar mater taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Dealer Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di bolazeus.
Sbg Duta Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama dgn kongsi Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh pemimpin Isle of Man bagi beroperasi juga sebagai juru taruhan sport sedunia.
main judi pakai pulsa
https://dewazeus.site/situs-agen-taruhan-poker-deposit-via-pulsa-2019/
link zeusbola
bonus deposit sabung ayam
Kunjungi juga link alternatif maxbet nova88 download nova88, main langsung maxbet nova88.
ZeusBola - Situs IDN Game Online Terlengkap
ReplyDeleteDeposit via Pulsa Tanpa Potongan dan Emoney
OVO, DANA, LINKAJA, GOPAY dan JENIUS
Dapatkan Bonus 7x Win Beruntun
Pendaftaran : http://zeusbola1.com
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Whatsapp : 0822 7710 4607
Daftar S128 Menggunakan Bank BTPN Jenius
MBO128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia
ReplyDeleteBerbagai bonus menarik menanti anda dengan minimal deposit hanya IDR 10.000
Menyediakan layanan deposit Bank Lokal, OVO, DANA, Linkaja, Gopay, dan Pulsa Telkomsel, XL dan Axis.
daftar bisa langsung ke:
LINE : agens1288
WhatsApp : 085222555128
Bandar Togel Terpercaya
ReplyDeleteSITUS TOGEL TERBAIK
AGEN TOGEL TERBAIK 2021
Bandar Togel Indonesia
Situs Agen Togel Terbaik
SITUS TOGEL DEPOSIT PULSA
MBO128 SITUS TOGEL TERPERCAYA 2021
Gabung sekarang di Situs Togel Terpercaya MBO128
Menyediakan Pasaran Togel Paling Lengkap.
Menang berapa pun akan di bayar.
Minimal DEPOSIT Rp.25.000
Minimal TARIK DANA Rp.50.000
Untuk pendaftaran bisa langsung Klik link berikut :
DAFTAR TOGEL ONLINE
KONTAK : WhastApp: 0852-2255-5128
Transaksi bisa dilakukan melalui Via :
• PULSA ( Telkomsel , XL – Axis ) Bisa isi dari Counter / Transfer Pulsa / Alfamart dan Indomaret TANPA POTONGAN PULSA
• BANK ( BCA, Mandiri, BNI, BRI, Danamon, Permata,Semua Bank Nasional dan Daerah )
• E-Money ( OVO, Dana, LinkAja, PayPro, GoPay)
Winning303
ReplyDeletePENAWARAN PROMOSI:
Promo Deposit Pulsa dengan Potongan 20% Via TELKOMSEL / XL
Memberikan Permainan Paling Seru dengan Tingkat Kemenangan yang tinggi... Yakin anda susah menang??? coba saja di winning303.. Kemenangan tidak akan jauh dari semangat anda!!
Raih Jackpot Spesial yang bisa anda dapatkan...dengan modal kecil dapatkan bonus BESAR...
Hanya di Winning303...
Winning303 juga menyediakan permainan lain dengan 1 ID...
1. Sportsbook / SBOBET
2. Live Casino / Baccarat live sexy
3. Slot Online / Slot JOKER
4. Sabung Ayam S128 / sv388
5. Poker IG / Poker IDN POKER
• Bonus new member 20%
• Bonus Next Deposit 10%
• Bonus rollingan poker sampai 0,5 %
• Bonus referral sampai SEUMUR HIDUP
• Bonus Cashback 5-10 %
• Bonus Menang 7x sabung ayam sv388
Ayo Langsung bergabung dengan kami...
Customer Service 24 Jam
Hubungi Kami di :
Website : Winning303,us (ganti koma jadi titik)
WA:+6287785425244