EKONOMI KOPERASI
TUGAS 1
DISUSUN OLEH :
NAMA
|
OVA DWI GUNAWAN
|
NPM
|
15216700
|
KELAS
|
3EA25
|
MATA KULIAH
|
EKONOMI KOPERASI
|
NAMA DOSEN
|
FEBRIANA PUSPITA SARI
|
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
ABSTRAK :
Assalamualaikum
wr.wb Hallo para pembaca cerdas sekalian sebelumnya saya mau mengucapkan
terimakasih dan bersyukur alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah memberi
saya kesehatan jasmani dan rohani sehigga dapat menyelesaikan tugas ini, kepada
orang tua saya tercinta, sahabat-sahabat dan teman-teman yang saya sayangi,
dalam postingan blog saya kali ini, saya mau pos tentang artikel tugas kuliah
saya dan tugas ini semata-mata dibuat untuk memenuhi tugas Softskill
dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi. yang di bimbing dan di ajar oleh Ibu
Dosen Febriana Puspita Sari yang terhormat. Mengenai sub materi yang akan
di bahas dalam postingan artikel blog ini , masing-masing saya bagi kedalam 3 Bab atau 3 Materi sekaligus. Berikut dibawah ini mengenai materi yang
akan saya bahas :
DAFTAR ISI :
1. BAB I : KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
2. BAB II : PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
3. BAB III : BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
3. BAB III : BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
BAB I
PEMBAHASAN :
BAB I : KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1. Konsep Koperasi
2. Konsep koperasi ada
tiga yaitu
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari
pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“
organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian
unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
- Keinginan individual dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus / keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
- Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
- Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
- Liberalism / Kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan
Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan
ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran
Koperasi
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
Yardstick
- Umumnya dijumpai pada Negara-negara
yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian
liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
- Aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
- Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam
pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota
koperasi itu sendiri.
Aliran
Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Akan tetapi dalam perkembangannya,
kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan
mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum
komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
- Memandang koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wdah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
- Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan
apabila melalui organisasi koperasi.
- Organisasi ekonomi system kapitalis
masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian.
- Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism /
School of Competitive Yardstick
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
Cooperative
Commonwealth School
- Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth)
School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau
dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native
Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop
II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
BAB II : PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi
adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas
.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam
definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang (Association of persons).
- Penggabungan orang -orang tersebut
berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
- Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to
the capital required).
- Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Undang-undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan
usaha (Business Enterprise).
- Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”.
2.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans
H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
- Keanggotaan bersikap sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi
- Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam menggambil
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi
Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis (democratic
control).
- Keanggotaan yang terbuka (open
membership).
- Bunga atas modal di batasi (a
fixedor limited interest on capital).
- Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the
members in proportion to their purchases).
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading
strictly on a cash basis).
- Barang yang di jual harus asli dan
tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
- Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the
members in cooperative principles).
- Netral terhadap politik dan agama (political
and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan berdasarkan watak,
bukan uang.
Prinsip Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan dibagikan
untuk karyawan.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya
kepada anggota.
Prinsip ICA(International
Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily
membership).
- Pemimpin yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
- Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of capital).
- SHU di bagi 3: sebagai usaha
cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun
international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
- Sifat keanggotaan sukarela dan
terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing.
- Adanya pembatasan modal dan bunga.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut
UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada
saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
- Pengelolaan dilakulan secara
demokratis.
- Pembagian SHU di lakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
BAB III
BAB III : BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
Pengertian
dari organisasi, organisasi merupakan wadah berkumpulnya sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja
bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.
Itu
merupakan pengertian dari organisasi sekarang apa yang di maksud struktur
organisasi?
Jadi
struktur organisasi itu adalah konfigurasi peran formal yang di dalamnya
dimaksudkan sebagai prsedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta
proses pengambilan kebijakan.
Nah,
di dalam organisasi koperasi ini biasanya masalah yang sulit itu timbul dari
dalam internal organisasinya, yaitu keterbatasan. Jadi di dalam organisasi
koperasi ini biasanya pengurus harus di angkat dari anggota. Sehingga belom
tentu kan dia anggota tadi merupakan orang profesional di bidang perusahaan.
Oleh sebab itu biasanya pengurus organisasi itu mengangkat karyawan yang
profesional agar dapat membantu dalam mengelola koperasi agar pekerjaan
koperasi dapat di selesaikan dengan baik.
Di
dalam konsep koperasi itu minimal terdiri dari 3 hal :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
3
aspek tersebut merupakan aspek kesatuan yang harus berjalan simultan.
Agar
lebih mudah memahaminya lihatlah gambarannya seperti berikut ini :
Bentuk
organisasi koperasi menurut para ahli :
Menurut
ROPKE
Ropke
ini berpendapat bahwa koperasi ini merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi
dan ciri khususnya :
- Identifikasi sejumlah individu
denag tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
- Kelompok usaha untuk perbaikan
sosial ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
- Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota ( perusahaan koperasi )
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub
sistem :
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
2. HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
A.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam
pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga
disebutkan bahwa :
- Pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya.
- Pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan Rencana
kerja, dan belanja koperasi.
- Menyelenggaran Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
- Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan.
- Meningkatkan peran koperasi.
B.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
- Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Tugas pengawas
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
- Wewenang Pengawas.
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu.
- mempunyai kemampuan berusaha.
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3. POLA
MANAJEMEN
A.
Manajemen koperasi
Atinya
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
B.
Rapat anggota
Di
sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi
Rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Menetapkan anggaran dasar koperasi
- Menetapkan kebijakan umum koperasi
- Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi
- Memberhentikan pengurus
- Mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
C.
Pengurus
Pengurus
koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat
melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak
semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di
buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki
kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di
pilih menjadi pengurus koperasi.
D.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas :
- Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
- Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
E.
Manajer
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi :
- Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
- Menetapkan struktur organisasi dan
manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
- Dapat bekerja terus selama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun
ada penggantian pengurus
- Mengembangkan kepercayaan atas
kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
- Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku
yang bersangkutan.
SUMBER
:
- http://www.scribd.com/archive/plans?doc=59855126
- http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdf
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
- http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=false
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
- http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32890/BAB+I.ppt+%5BCompatibility+Mode%5D.pdf
- https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
- https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
- http://kalistaoctavia.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
- http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
- https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
- http://andilestari96.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
- http://yulianasilaen-hidupadalahanugrah.blogspot.co.id/2011/01/8struktur-organisasi-koperasi.html
- https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/
- https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
Belum ada tanggapan untuk "Ekonomi Koperasi (Belajar Mengenai Koperasi)"
Post a Comment