EKONOMI KOPERASI
TUGAS 3
(M.7, M.8, M.9)
DISUSUN OLEH :
NAMA
|
OVA DWI GUNAWAN
|
NPM
|
15216700
|
KELAS
|
3EA25
|
MATA KULIAH
|
EKONOMI KOPERASI
|
NAMA DOSEN
|
FEBRIANA PUSPITA SARI
|
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
ABSTRAK :
Assalamualaikum, Hallo para pembaca cerdas sekalian sebelumnya saya mau mengucapkan terimakasih dan bersyukur alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah memberi saya kesehatan jasmani dan rohani sehigga dapat menyelesaikan tugas ini, kepada orang tua saya tercinta, sahabat-sahabat dan teman-teman yang saya sayangi, dalam postingan blog saya kali ini, saya mau pos tentang artikel tugas kuliah saya dan tugas ini, semata-mata dibuat untuk memenuhi tugas Softskill dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi. Yang di bimbing dan di ajar oleh Ibu Dosen Febriana Puspita Sari yang terhormat. Mengenai sub materi yang akan di bahas dalam postingan artikel blog ini, adalah tentang kelanjutan dari tugas minggu 1 sampai minggu ke 6 kemarin, dan sekarang saya mau melanjutkan tugas selanjutnya, yaitu untuk minggu ke 7 sampai minggu ke 9. Yang masing-masing saya bagi lagi kedalam 3 Bab atau 3 Materi sekaligus. Berikut dibawah ini mengenai materi yang akan saya bahas :
A.
JENIS KOPERASI
Penjelasan
jenis Koperasi:
- Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
- Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
- Tidak dapat dipastikan secara umum
dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh
dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Berikut
ini adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis
koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:
simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
- Koperasi Sekolah
Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Koperasi-koperasi
dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk
tujuan ekonomi
C.
BENTUK KOPERASI
Dalam
pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- BKoperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk
Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri
- KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
BAB II
(Minggu ke 8)
PERMODALAN KOPERASI
PERMODALAN
KOPERASI
A. ARTI
MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU
koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
B. SUMBER
MODAL KOPERASI
Sumber
modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU
No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber
tersebut yaitu :
a)
Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
b)
Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
BAB III
(Minggu ke 9)
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
1.
Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary)
2.
Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
3.
Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
4.
Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang
dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi
kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
B. EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
- Jika kegiatan tersebut sesuai
kebutuhannya
- Jika pelayanan ditawarkan dengan
harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding
dari pihak-pihak luar perusahaan
D. PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila
suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan
anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap
koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota
koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada
2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
- Adanya tekanan persaingan
dari organisasi lain
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Daftar
Pustaka:
Belum ada tanggapan untuk "Ekonomi Koperasi (Belajar Mengenai Koperasi Bagian 3)"
Post a Comment