EKONOMI KOPERASI
TUGAS 4
DISUSUN OLEH :
NAMA
|
OVA DWI GUNAWAN
|
NPM
|
15216700
|
KELAS
|
3EA25
|
MATA KULIAH
|
EKONOMI KOPERASI
|
NAMA DOSEN
|
FEBRIANA PUSPITA SARI
|
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
PERANAN KOPERASI
Dalam
kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk peningkatan
pendapatan/penghasilan
Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin
besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang
diperoleh anggota itu.
- Menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat
pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan
kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian,
dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan
kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan
meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih
mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
- Turut mencerdaskan bangsa
Usaha
koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan
pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan
dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi
turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mempersatukan dan mengembangkan
daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi
merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi
secara demokrasi
Pada
setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus
dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi
ekonomi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar Pustaka :
Disarikan
dari buku: Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal,
Ak.MBA, Hal : 6 – 8.
Belum ada tanggapan untuk "Peranan Koperasi (Ekonomi Koperasi) Tugas 4"
Post a Comment