Etika Bisnis (Fungsi Perusahaan)

ETIKA BISNIS
TUGAS 1 INDIVIDU










DISUSUN OLEH :




NAMA
OVA DWI GUNAWAN
NPM
15216700
KELAS
3EA25
MATA KULIAH
Etika Bisnis
NAMA DOSEN
Adelia Riana Dewi,SE.,MM







JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2019/2020









BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang
Etika bisnis adalah bagian dari filsafat. Secara garis besar pengertian filsafat, etika dan etika bisnis berhubungan erat satu sama lain. Filsafat dalam arti luas adalah suatu usaha sistematis untuk  memahami pengalaman manusia secara pribadi dan kolektif/kelompok. Berbeda dengan teologi maka filsafat menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman manusia dan bukan mengandalkannya pada wahyu Ilahi.

Dalam masyarakat, manusia mengadakan hubungan-hubungan  antara lain hubungan agama, keluarga, perdagangan, politik dan sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam. Hubungan antara manusia ini sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi yang tidak rasional. Manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbullah peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang kita sebut etik, etika, norma, kaidah, tolak ukur.

Kebanyakan orang tidak senantiasa sadar akan fungsi etika. Salah satu sebabnya, etika menjadi bagian yang integral dari pribadi seseorang sehingga tidak lagi dipersoalkan oleh yang bersangkutan. Artinya seseorang jarang sekali memikirkan etika yang dimilikinya, kecuali bila ia merasa bahwa dalam hubungannya dengan orang lain etika tersebut mendapat tantangan. Pada saat tertentu kita pasti berhadapan dan berinteraksi dengan orang yang memiliki etika yang berbeda.

Sasaran etika adalah moralitas (etika merupakan filsafat tentang moral). Moralitas adalah istilah yang dipakai untuk mencakup praktek dan kegiatan yang membedakan apa yang baik dan apa yang buruk, aturan-aturan yang mengendalikan kegiatan itu dan nilai-nilai yang tersimbul di dalamnya yang dipelihara atau dijadikan sasaran oleh kegiatan praktek tersebut.


1.2 Dasar Teori
Menurut kamus, istilah etika memiliki beragam makna berbeda. Salah satu maknanya adalah “prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”. Makna kedua menurut kamus – lebih penting – etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek.


1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memberikan wawasan yang utuh, komprehensip dan mendalam tentang etika dalam berbisnis dengan berbagai prinsip dan tujuannya.

1.4 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan moralitas?
2.      Apa yang dimaksud dengan Etika?
3.      Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis?
4.      Apa saja yang menjadi sasaran dan luang lingkup Etika Bisnis?
5.      Apa saja prinsip-prinsip Etika Bisnis?
6.      Hal-hal apa saja yang di harus di perhatikan dalam menciptakan Etika Bisnis?
7.      Apa saja norma khusus dan norma umum?
8.      Apa saja manfaat dalam dalam menerapkan Etika Bisnis?
9.      Bagaimana dan apa saja yang menjadi kendala dalam tujuan pencapaian Etika Bisnis di Indonesia?
10.  Bagaimana peran Etika Bisnis?
11.  Bagaimana peran Etika Bisnis dalam hubungan kerja?



BAB II
PEMBAHASAN



2.1.  Moralitas
Moral berasal dari kata ‘mos’ dalam bahasa latin, yang bentuk jamaknya ‘mores’, yang artinya adalah tata cara atau adat istiadatKamus Besar Bahasa Indonesia (1989:592), “moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila”. Sehingga moralitas dapat dipahami sebagai pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat.

Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.

2.2.  Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani, Ethos (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain

Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
  
Etika menurut para ahli:
  1. Nietzsche, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba.
  2. Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan bertanggungjawab. Kebebasan dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas, termasuk etika bisnis.

2.3. Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

  1. Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.
  2. Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
  3. Menurut K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: PenerbitKanisius, 2000, Hal. 5), Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
2.4. Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
a.   Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
b.    Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
c.    Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.

2.5.  Prinsip-prinsip Etika Bisnis.
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha. Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

a.      Prinsip Otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
b.     Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c.      Prinsip Keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
d.      Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e.      Prinsip Integritas Moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
  
2.6. Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis.
  1. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

  1. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

  1. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.

  1. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.

  1. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

2.7. Norma Khusus Dan Norma Umum
a. Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan khusus  atau kehidupan khusus. Contoh  aturan olah raga, aturan pendidikan,  lebih khusus aturan sebuah sekolah.

b. Norma Umum adalah norma yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. 

Norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
a.      Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma

b.  Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
c.       Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

2.8. Manfaat Menerapkan Etika Bisnis Diperusahaan
a.      Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
b.     Citra perusahaan di mata konsumen baik.
Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan
c.      Meningkatkan motivasi pekerja.
Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
d.     Keuntungan perusahaan dapat di peroleh.
Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretik.

2.9. Kendala Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia
       Keraf (1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

  1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah. Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan 
  2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
  3.  Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil. Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
  4. Lemahnya penegakan hukum. Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
  5.  Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen. Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
2.10. Peran Etika Bisnis
Adapun etika bisnis  perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :

a)      Memiliki produk yang baik
b)      Memiliki managemen yang baik
c)      Memiliki Etika

2.11. Etika Bisnis Dalam Hubungan Kerja.
1. Perjanjian Kerja 
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang sering disebut dengan karyawan kontrak, dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu dan tidak bersifat tetap. Perjanjian berdasarkan PKWT meliputi :
1.      Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2.   Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun
3.      Pekerjaan yang bersifat musiman
4.     Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

PKWT tidak mensyaratkan adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK Karyawan. Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan diatur berdasarkan isi perjanjian kerja. Isi perjanjian itu bisa saja mengabaikan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan dan karyawan menyepakatinya.

Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis. PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait di wilayahnya masing-masing. PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

Jika jangka waktu perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.

b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
PKWTT merupakan perjanjian yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT yang wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait, selain tertulis PKWTT dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku diantara mereka (Perusahaan dan Karyawan) adalah  klausul-klausul sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan – Perusahaan dan Karyawan dianggap menyetujui UU Ketenagakerjaan sebagai “sumber perikatan” mereka.

Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi Karyawan yang bersangkutan. Surat Pengangkatan itu sekurang-kurangnya memuat keterangan :
  1. Nama dan alamat karyawan
  2. Tanggal mulai bekerja
  3. Jenis pekerjaan
  4. Besarnya upah
PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 bulan.Selama masa percobaan Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh rendah dari upah minimum yang berlaku. Suatu PKWTT – termasuk juga PKWT dapat berakhir karena :
-         Pekerja meninggal dunia
-         Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
-  Adanya putusan pengadilan atau putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Munculnya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja PKWTT tidak berakhir karena berakhirnya perusahaan atau beralihnya hak atas perusahaan karena penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, misalnya hal karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan diantara pengurus perusahaan yang lama dan yang baru – dan perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dalam hal perusahaan merupakan orang perseorangan dan meninggal dunia, ahli waris pengusaha tersebut dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan karyawan. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, ahli waris karyawan itu berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,atau perjanjian kerja bersama.

2. Unsur-Unsur Dalam Perjanjian Kerja
        Berdasarkan pengertian perjanjian kerja diatas, dapat ditarik beberapa unsur dari perjanjian kerja, yakni :

a.    Adanya Unsur Work atau Pekerjaan
Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1603 a yang berbunyi :
-  Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan seizin majikania dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya’.
-   Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan ketrampilan/keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.

b.   Adanya Unsur Perintah
      Manifestasi  dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Di sinilah perbedaan hubungan kerja dengan hubungan lainnya.

c.    Adanya Unsur Upah 
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama orang bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja. 

3. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian kerja pun dapat diakhiri bilamana:

a.         pekerja meninggal dunia;
b.         berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.      adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.   adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja



BAB III
PENUTUP


3.1.  Kesimpulan Analisis
               Dalam bisnis dengan para pelakunya yang merupakan orang biasa, maka diperlukan prinsip-prinsip etika bisnis dan moral yang melandasi setiap pelaku bisnis tersebut. Adanya etika bisnis membuktikan bahwa bagi bisnis justru tidak ada pengecualian serta bukan pula bentuk permusuhan yang lama terhadap bisnis dan kegiatan ekonomis.

Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan. Kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah Para pengusaha dan mitra usaha, Petani dan perusahaan pemasok bahan baku, Organisasi pekerja, pemerintah, bank, investor, masyarakat umum serta pelanggan

Etika bisnis bisa membantu untuk mengambil keputusan moral yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi tidak berniat mengganti tempat dari para pelaku moral dalam perusahaan.

Setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap semua pihak yang bersangkutan dengan perusahaannya seperti tanggung jawabnya terhadap lingkungan, karyawan, investor, pelanggan, masyarakat. Karena dengan beretika bisnis yang baik selain dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada perusahaan, juga sangat menentukan maju / mundurnya suatu perusahaan.



REFERENSI

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Etika Bisnis (Fungsi Perusahaan)"

Post a Comment