ETIKA BISNIS
TUGAS 1 INDIVIDU
DISUSUN OLEH :
NAMA
|
OVA DWI GUNAWAN
|
NPM
|
15216700
|
KELAS
|
3EA25
|
MATA KULIAH
|
Etika Bisnis
|
NAMA DOSEN
|
Adelia Riana Dewi,SE.,MM
|
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika bisnis adalah
bagian dari filsafat. Secara garis besar pengertian filsafat, etika dan etika
bisnis berhubungan erat satu sama lain. Filsafat dalam arti luas adalah suatu
usaha sistematis untuk memahami pengalaman
manusia secara pribadi dan kolektif/kelompok. Berbeda dengan teologi maka
filsafat menggunakan rasio untuk menafsirkan pengalaman manusia dan bukan
mengandalkannya pada wahyu Ilahi.
Dalam masyarakat,
manusia mengadakan hubungan-hubungan
antara lain hubungan agama, keluarga, perdagangan, politik dan
sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam.
Hubungan antara manusia ini sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi
yang tidak rasional. Manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan
kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbullah peraturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang kita sebut etik, etika, norma, kaidah, tolak ukur.
Kebanyakan orang tidak
senantiasa sadar akan fungsi etika. Salah satu sebabnya, etika menjadi bagian
yang integral dari pribadi seseorang sehingga tidak lagi dipersoalkan oleh yang
bersangkutan. Artinya seseorang jarang sekali memikirkan etika yang
dimilikinya, kecuali bila ia merasa bahwa dalam hubungannya dengan orang lain
etika tersebut mendapat tantangan. Pada saat tertentu kita pasti berhadapan dan
berinteraksi dengan orang yang memiliki etika yang berbeda.
Sasaran etika adalah moralitas (etika
merupakan filsafat tentang moral). Moralitas adalah istilah yang dipakai untuk
mencakup praktek dan kegiatan yang membedakan apa yang baik dan apa yang buruk,
aturan-aturan yang mengendalikan kegiatan itu dan nilai-nilai yang tersimbul di
dalamnya yang dipelihara atau dijadikan sasaran oleh kegiatan praktek tersebut.
1.2 Dasar
Teori
Menurut kamus, istilah etika memiliki beragam makna
berbeda. Salah satu maknanya adalah “prinsip tingkah laku yang mengatur
individu dan kelompok”. Makna kedua menurut kamus – lebih penting – etika
adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika berkaitan dengan moralitas,
namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan, baik
aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas
merupakan subjek.
1.3 Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memberikan wawasan yang utuh,
komprehensip dan mendalam tentang etika dalam berbisnis dengan berbagai prinsip
dan tujuannya.
1.4 Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan moralitas?
2.
Apa
yang dimaksud dengan Etika?
3.
Apa
yang dimaksud dengan Etika Bisnis?
4.
Apa
saja yang menjadi sasaran dan luang lingkup Etika Bisnis?
5.
Apa
saja prinsip-prinsip Etika Bisnis?
6.
Hal-hal
apa saja yang di harus di perhatikan dalam menciptakan Etika Bisnis?
7.
Apa
saja norma khusus dan norma umum?
8.
Apa
saja manfaat dalam dalam menerapkan Etika Bisnis?
9.
Bagaimana
dan apa saja yang menjadi kendala dalam tujuan pencapaian Etika Bisnis di Indonesia?
10. Bagaimana peran Etika Bisnis?
11. Bagaimana peran Etika Bisnis dalam hubungan kerja?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Moralitas
Moral berasal dari kata
‘mos’ dalam bahasa latin, yang bentuk jamaknya ‘mores’, yang artinya adalah
tata cara atau adat istiadat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989:592),
“moral diartikan sebagai akhlak,
budi pekerti, atau susila”. Sehingga
moralitas dapat dipahami sebagai pedoman yang dimiliki individu atau kelompok
mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat.
Pedoman moral mencakup
norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini
benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara
moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang
tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai
pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai,
semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral
pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh
kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan
perkumpulan.
2.2. Etika
Etika berasal dari dari
kata Yunani, Ethos
(jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan
segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Etika merupakan
penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat
untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan
dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah
mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
Etika menurut
para ahli:
- Nietzsche, etika sebagai
ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas
hamba.
- Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk
bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud
membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan bertanggungjawab. Kebebasan dan tanggung jawab
adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip
utama moralitas, termasuk etika bisnis.
2.3. Etika
Bisnis
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
- Zimmerer
(1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha
berdasarkan nilai
– nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan
dan memecahkan persoalan.
- Menurut
Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah
istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika
seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
- Menurut K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: PenerbitKanisius, 2000, Hal. 5), Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
2.4. Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis
a. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau
pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
b. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya
konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan
mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
c. Etika bisnis juga berbicara mengenai
sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
2.5. Prinsip-prinsip Etika Bisnis.
Pada dasarnya, setiap
pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan
etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman
bagi setiap bentuk usaha. Sonny
Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
a. Prinsip
Otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip
Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan
bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip
Keadilan
Menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit
Principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip
Integritas Moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun
perusahaannya.
2.6. Hal-hal
Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis.
- Menuangkan
ke dalam Hukum Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
- Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
- Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
- Memelihara
Kesepakatan
Memelihara
kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
- Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
2.7. Norma Khusus Dan Norma Umum
a. Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan khusus atau kehidupan khusus. Contoh aturan olah raga, aturan pendidikan, lebih khusus aturan sebuah sekolah.
b. Norma Umum adalah norma yang lebih bersifat umum
dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau
dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh
banyak orang di dunia.
Norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
a. Norma Sopan santun atau Norma
Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya
menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma
b. Norma Hukum adalah norma yang
dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan
keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup
bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara
baik
c.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai
sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut
aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia
sejauh ia dilihat sebagai manusia.
2.8. Manfaat
Menerapkan Etika Bisnis Diperusahaan
a. Perusahaan
mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
b. Citra
perusahaan di mata konsumen baik.
Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan
Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan
c. Meningkatkan
motivasi pekerja.
Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
d. Keuntungan
perusahaan dapat di peroleh.
Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretik.
Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretik.
2.9. Kendala Pencapaian tujuan etika bisnis di
Indonesia
Keraf (1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut
yaitu:
- Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya
masih lemah. Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka
menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran,
timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi
laporan keuangan
- Banyak
perusahaan yang mengalami konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini
muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya
atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya,
atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis
yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara
kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang
kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar
tujuan dengan mengabaikan peraturan.
- Situasi politik dan ekonomi
yang belum stabil. Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik
yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan
masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang
mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi
ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan
peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
- Lemahnya
penegakan hukum. Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan
bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan.
Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan
norma-norma etika.
- Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen. Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
2.10. Peran Etika Bisnis
Adapun etika
bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk
suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan
suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari
perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan
3 hal pokok yaitu :
a)
Memiliki produk yang baik
b)
Memiliki managemen yang baik
c)
Memiliki Etika
2.11.
Etika Bisnis Dalam Hubungan Kerja.
1. Perjanjian
Kerja
Berdasarkan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
No.13/2003”), terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang sering disebut dengan karyawan kontrak, dibuat
berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan
tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam
syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentukan berdasarkan “waktu
pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Obyek tersebut menurut jenis, sifat dan
kegiatannya selesai dalam waktu tertentu dan tidak bersifat tetap. Perjanjian
berdasarkan PKWT meliputi :
1.
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun
3.
Pekerjaan yang bersifat musiman
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan
PKWT tidak mensyaratkan
adanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK Karyawan.
Semua ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan
diatur berdasarkan isi perjanjian kerja. Isi perjanjian itu bisa saja
mengabaikan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan sepanjang perusahaan
dan karyawan menyepakatinya.
Suatu PKWT wajib dibuat
secara tertulis. PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan
terkait di wilayahnya masing-masing. PKWT yang tidak didaftarkan pada instansi
ketenagakerjaan akan membuat PKWT itu menjadi tidak sah, dan secara otomatis
PKWT itu akan menjadi PKWTT dimana karyawan secara otomatis pula memperoleh
hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Jika jangka waktu
perjanjiannya habis, PKWT dapat diperpanjang dan diperbaharui kembali. PKWT
yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling
lama 1 tahun.
Dalam PKWT tidak
dikenal adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan adanya masa
percobaan kerja, maka masa percobaan kerja itu batal demi hukum. Sejak PKWT
tersebut didaftarkan pada instansi dinas ketenagakerjaan terkait, hukum tidak
mengakui adanya masa percobaan kerja dan karenanya sejak awal masa percobaan
tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, dalam PKWTT dapat dipersyaratkan
adanya masa percobaan kerja yang lamanya tidak boleh lebih dari 3 bulan.
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu
PKWTT merupakan perjanjian yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT yang wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan
di instansi ketenagakerjaan terkait, selain tertulis PKWTT dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku diantara mereka (Perusahaan dan Karyawan)
adalah klausul-klausul sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan –
Perusahaan dan Karyawan dianggap menyetujui UU Ketenagakerjaan sebagai “sumber perikatan” mereka.
Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi Karyawan yang bersangkutan. Surat Pengangkatan itu sekurang-kurangnya memuat keterangan :
- Nama
dan alamat karyawan
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah
PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk
paling lama 3 bulan.Selama masa percobaan Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh rendah dari upah
minimum yang berlaku. Suatu
PKWTT – termasuk juga
PKWT dapat berakhir karena :
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Adanya putusan pengadilan atau putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Munculnya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja PKWTT
tidak berakhir karena berakhirnya perusahaan atau beralihnya hak atas perusahaan karena penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, misalnya hal karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan diantara pengurus perusahaan yang lama dan yang baru
– dan perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dalam hal perusahaan merupakan orang perseorangan dan meninggal dunia, ahli waris pengusaha tersebut dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkannya dengan karyawan. Dalam hal karyawan yang meninggal dunia, ahli waris karyawan itu berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,atau perjanjian kerja bersama.
2. Unsur-Unsur
Dalam Perjanjian Kerja
Berdasarkan pengertian perjanjian
kerja diatas, dapat ditarik beberapa unsur dari perjanjian kerja, yakni :
a.
Adanya Unsur Work atau Pekerjaan
Dalam
suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek
perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya
dengan seizin majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam
KUHPerdata Pasal 1603 a yang berbunyi :
- “Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan
seizin majikania dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya’.
- Sifat
pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan
ketrampilan/keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka
perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.
b.
Adanya Unsur Perintah
Manifestasi dari
pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang
bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan
sesuai dengan yang diperjanjikan. Di sinilah perbedaan hubungan kerja dengan
hubungan lainnya.
c. Adanya Unsur
Upah
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja, bahkan
dapat dikatakan bahwa tujuan utama orang bekerja pada pengusaha adalah untuk
memperoleh upah. Sehingga jika tidak unsur upah, maka suatu hubungan tersebut
bukan merupakan hubungan kerja.
3. Berakhirnya Perjanjian Kerja
Definisi perjanjian kerja menurut Pasal
1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi
dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian kerja pun
dapat diakhiri bilamana:
a. pekerja meninggal dunia;
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan Analisis
Dalam
bisnis dengan para pelakunya yang merupakan orang biasa, maka diperlukan
prinsip-prinsip etika bisnis dan moral yang melandasi setiap pelaku bisnis
tersebut. Adanya etika bisnis membuktikan bahwa bagi bisnis justru tidak ada
pengecualian serta bukan pula bentuk permusuhan yang lama terhadap bisnis dan
kegiatan ekonomis.
Etika bisnis adalah
suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma
yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.
Kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah Para
pengusaha dan mitra usaha, Petani dan perusahaan pemasok bahan baku, Organisasi
pekerja, pemerintah, bank, investor, masyarakat umum serta pelanggan
Etika bisnis bisa
membantu untuk mengambil keputusan moral yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi
tidak berniat mengganti tempat dari para pelaku moral dalam perusahaan.
Setiap perusahaan harus
memiliki tanggung jawab terhadap semua pihak yang bersangkutan dengan
perusahaannya seperti tanggung jawabnya terhadap lingkungan, karyawan,
investor, pelanggan, masyarakat. Karena dengan beretika bisnis yang baik selain
dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada
perusahaan, juga sangat menentukan maju / mundurnya suatu perusahaan.
REFERENSI
Belum ada tanggapan untuk "Etika Bisnis (Fungsi Perusahaan)"
Post a Comment